Image of Aspek Hukum Pengawasan Perbankan Syariah (edisi Revisi)

Teks Book

Aspek Hukum Pengawasan Perbankan Syariah (edisi Revisi)



Pelaksanaan hukum Islam dibidang muamalah saat ini mengalami perkembangan yang sangat menggembirakan. Diantaranya dapat dilihat dari banyaknya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang didirikan dan terus mengalami perkembangan dalam masyarakat, salah satunya adalah Perbankan Syariah. Pengembangan perbankan syariah akhir-akhir ini cukup menggembirakan. Pertumbuhan bank syariah yang positif ini dapat dilihat dari jumlah bank syariah yang terus bertambah, tercatat ada 13 Bank Umum Syariah (BUS), 23 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 160 BPRS. Tercatat ada 12 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 160 BPRS. Sampai dengan tahun 2014 total aset bank syariah mencapai 261,928 Triliun, dengan market share sebesar 4,75%, jumlah rekening mencapai 3,409,033 buah, dengan jumlah pembiayaan sebesar 198,376 Triliun dan jumlah Dana Pihak ketiga (DPK) sebesar 209,644 Triliun.

Untuk mempertahankan dan terus mendorong perkembangan perbankan syariah tersebut diperlukan dukungan regulasi yang baik sehingga perbankan syariah mempunyai kekuatan hukum yang semakin kuat. Salah satu regulasi yang diperlukan adalah terkait dengan pengawasan perbankan syariah. Pengawasan perbankan syariah diperlukan untuk memelihara reputasi bank syariah sebagai bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Ada beberapa buku tentang Hukum Perbankan Syariah yang telah ditulis dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah, namun yang khusus membahas pengawasannya, penulis belum menemukannya. Untuk itulah dalam penyusunan buku ini selain tentang Hukum Perbankan Syariah secara umum, dibahas mengenai Pengawasan Perbankan Syariah dalam tata hukum di Indonesia, dengan dilengkapi bahasan tentang Pengawasan Perbankan secara umum dan pengawasan dalam perspektif Hukum Islam, juga implementasi pengawasan di Bank Syariah yang diambil dari hasil penelitian penulis, sehingga buku ini tidak hanya diperuntukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah saja, tapi dapat bermanfaat juga bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi/Ekonomi Syariah, Fakultas Teknik dan Management Industri. Buku ini diharapkan bermanfaat pula bagi para praktisi perbankan baik konvensional maupun syariah serta stakeholders lainnya, seperti DSN-MUI, Dewan Pengawas Syariah, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini telah mengambil alih peran Bank Indonesia dalam hal pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia.

Ketersediaan literatur yang dapat menjadi rujukan baik untuk mahasiswa, dosen, praktisi perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) selain bank, para stakeholders maupun masyarakat umum tentang kedudukan hukum perbankan syariah di Indonesia sangat diperlukan, dalam rangka sosialisasi penerapan ekonomi syariah di berbagai kalangan, sehingga dapat mendorong dan memberikan penguatan bagi pengembangan ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah di Indonesia.

Buku ini diperuntukan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan mata kuliah Hukum Perbankan Syariah yang dilengkapi hasil penelitian. Bab IV buku ini merupakan penelitian disertasi penulis ketika menyelesaikan studi S3 Hukum Islam di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tahun 2014. Penulis menyadari bahwa diantara mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Perbankan Syariah atau yang mengambil jurusan ilmu hukum, muamalah, ekonomi syariah atau perbankan syariah saat ini banyak yang akan menjadi praktisi di Perbankan Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah lainnya. Penulis berharap agar setelah membaca buku ini mereka memahami penggunaan pengetahuan yang mereka pelajari tentang kedudukan hukum perbankan syariah dalam tata hukum di Indonesia. Khususnya tentang pengawasannya baik pada masa sekarang maupun setelah terjun dalam pekerjaan mereka di lembaga keuangan, perusahaan syari’ah atau ditempat lainnya.


Daftar Isi:
KATA PENGANTAR | V

DAFTAR ISI | VIII



BAB I PENGATURAN PERBANKAN SYARIAH di INDONESIA | 1

A. Hirarki Peraturan dan Perundang-Undangan Perbankan di Indonesia | 6

B. Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia | 12

C. Landasan Hukum Perbankan Syariah | 23

D. Ketentuan Pokok Bank Syariah | 27



BAB II PENGATURAN PENGAWASAN PERBANKAN DI INDONESIA | 39

A. Urgensi Pengawasan | 39

B. Kebijakan Pengawasan Perbankan di Indonesia | 67

C. Pengawasan Perbankan di Indonesia | 69

1. Lembaga Pengawasan Bank di Indonesia | 69

2. Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan | 76

3. Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank | 79

4. Jenis-Jenis Pengawasan Perbankan | 82

D. Dasar dan Strategi Pengawasan Perbankan di Indonesia | 84



BAB III PENGATURAN PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA | 96

A. Tujuan dan Jenis Pengawasan Perbankan Syariah | 96

B. Peraturan Perundang-Undangan Pengawasan Perbankan Syariah | 99

C. Pengawasan Kepatuhan Bank Syariah terhadap Prinsip-Prinsip Syariah (Syariah Compliance) | 112

D. Lembaga Pengawasan Perbankan Syariah | 121



BAB IV PELAKSANAAN PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH | 138

A. Arah Pengawasan Perbankan Syariah | 138

B. Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan Bank Syariah terhadap Prinsip Syariah | 139

C. Kendala dan Masalah Pengawasan di Perbankan Syariah | 145

BAB V PENGAWASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM | 152

A. Urgensi Pengawasan Dalam Penerapan Syariat | 152

B. Landasan Hukum Pengawasan Dalam Al-Qur’an | 155

C. Pengawasan Pada Masa Nabi Muhammad Saw | 158

D. Pengawasan Pada Masa Khulafa Ar-Rasyidin | 159



BAB VI HISBAH SEBAGAI SISTEM PENGAWASAN DALAM ISLAM | 161

A. Pengertian Hisbah dan Relevansinya dengan Pengawasan | 161

B. Sejarah dan Pandangan Ulama Tentang Hisbah | 168

C. Amar Ma’ruf Nahi Munkar Sebagai Landasan Hisbah | 171

D. Landasan Hisbah Dalam Hadist | 185

E. Ketentuan-Ketentuan Dalam Hisbah | 188

F. Prinsip-Prinsip Hisbah | 193

G. Prinsip-Prinsip Hisbah Sebagai Dasar Pengawasan dalam Islam | 203



BAB VII HISBAH DAN PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH | 211

A. Kontribusi Hisbah dalam Pengawasan Perbankan Syariah | 211

B. Teori Syahadah dalam Pengawasan Perbankan Syariah | 227

C. Peran Negara/Pemerintah dalam Pengawasan Perbankan Syariah | 234

D. Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Pengawasan Perbankan Syariah | 248

E. Peran Masyarakat (Ormas, Nasabah) dalam Pengawasan Perbankan Syariah | 253



BAB VIII PENGAWASAN DAN RISIKO BANK SYARIAH | 259

A. Risiko-Risiko Bank Syariah | 259

B. Pengawasan Alternatif Mencegah Risiko Bank Syariah | 267



DAFTAR PUSTAKA | 271

INDEKS | 282

GLOSARIUM | 285

RIWAYAT PENULIS | 288


Availability

LIB00031004346.08/Nur aMain Library HukumAvailable - Indonesia
LIB00031005346.08/Nur aMain Library HukumAvailable - Indonesia

Detail Information

Series Title
-
Call Number
346.08/Nur a
Publisher CV. Mandar Maju : BANDUNG.,
Collation
ix ; 288 Hal. ; 16X23cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-538-497-7
Classification
346.08
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Cet. I
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this


Search Cluster