Image of Pajak E-Commerce

Teks Book

Pajak E-Commerce



Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun.

Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum.

Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak.


Availability

LIB00020407336.24/Rip pMain library Ekonomi AkuntansiAvailable - Indonesia

Detail Information

Series Title
-
Call Number
336.24/Rip p
Publisher PT. Elex Media Komputindo : JAKARTA.,
Collation
x ; 237 Hal. ; 14X21cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-00-2532-7
Classification
336.24
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Cet. I
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this


Search Cluster