Image of Pengantar hukum adat

Teks Book

Pengantar hukum adat



Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat. Hukum adat bersumber dari kebiasaan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun.

Sistem hukum adat bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Oleh karena itu, hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang dalam menjalani proses kehidupan pribadi, keluarga maupun kehidupan sosialnya secara keseluruhan.

Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, hukum adat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elastis. Misalnya, ketika orang Minangkabau datang ke daerah Sunda dengan membawa ikatan-ikatan tradisinya, secara cepat, mereka akan menyesuaikan dengan daerah atau tradisi yang didatanginya. Demikian pula, sebaliknya. Hal ini karena mareka sadar bahwa setiap suku bangsa memiliki hukum dan adat masing-masing. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-peraturannya ditulis dalam kitab Undang-undang atau peraturan perundangan lainnya yang sulit diubah secara cepat untuk disesuaikan dalam situasi sosial tertentu.

Oleh karena itu, istilah hukum adat tidak dikenal di kalangan masyarakat Indonesia karena tidak tertulis. Istilah hukum adat hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum untuk mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia, dan dikembangkan dalam suatu sistem keilmuan.

Buku ini memudahkan pembacanya untuk memahami hukum adat sekaligus memahami hukum Indonesia (positif), karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sanksi dan diselaraskan dengan hukum nasional.

Berbagai bahasan seputar hukum adat telah disajikan oleh penulis dalam beberapa BAB, antara lain:
BAB1 : Pendahuluan
BAB2 : Kegunaan Mempelajari Hukum Adat
BAB3 : Masyarakat Hukum Adat
BAB4 : Asas, Tujuan dan Pembidangan Hukum Adat
BAB5 : Kriteriadan Rekomendasi Penetapan Kawasan Strategis Nasional
BAB6 : Dasar Berlakunya Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia
BAB7 : Hukum Adat Sebagai Aspek Kebudayaan
BAB8 : Sejarah Politik Hukum Adat dan Faktor Yang Mempengaruhi Hukum Adat
BAB9 : Hukum Kekeluargaan Adat
BAB10 : Perkawinan Adat
BAB11 : Waris Adat
BAB12 : HukumTanah Adat
BAB13 : Delik Adat
BAB14 : Peradilan Hukum Adat
BAB15 : Tata Susunan Rakyat Indonesia


Availability

LIB00032764340.57/Agu pMain Library HukumAvailable - Indonesia

Detail Information

Series Title
-
Call Number
340.57/Agu p
Publisher Pustakabarupress : YOGYAKARTA.,
Collation
viii ; 176 Hlm. ; 15X23cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-376-788-5
Classification
340.57
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Cet. I
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this


Search Cluster