Record Detail
Advanced SearchTeks Book
Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa Indonesia Dalam Hukum Perjanjian
Perjanjian atau kontrak yang batal atau batal demi hukum yang megikat (Null adn void atau void ab initio). Kondisi ini akan meragikan salah satu pihak akibat gugatan perdata yang kerap terjadi, putusan dari pengadilan tidak berdasarkan pada substansi perjanjian atau kontrak, melainkan syarat formal yang terdapat dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Republik Negara Serta lagu Kebangsaan. Penggunaan bahasa Indonesia juga diwajibkan dalam Pasa 43 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Juncto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentnag jabatan Notaris, Selain regulasinya, hal yang sangat fenomenal adalah keputusan Pengadilan Negari Jakarta Barat, dengan Putusannya No. 451/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Bar. Putusan ini tanpa menimbang substansi perjanjian hanya karena tidak menggunakan bahasa Indonesia suatu perjanjian batal demi hukum (Void, Nietig) dan tidak memiliki kekuatan kukum yang mengikat (Null and void atau void initio).
Nuku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoretis dan praktik berkaitan dengan kausa yang halal dan pengenaan bahasa Indonesia dalam perjanjian, sehingga layak untu dibaca oleh praktisi, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas untuk memahami praktek penjanjian di Ondonesia dan bagaimana mengantisipasinya di depan.
Availability
LIB00031570 | 340/Joh k | Main Library Hukum | Available - Indonesia |
LIB00031571 | 340/Joh k | Main Library Hukum | Available - Indonesia |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
340/Joh k
|
Publisher | Sinar Grafika : JAKARTA., 2019 |
Collation |
x ; 236 Hal. ; 15X21cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-007-851-2
|
Classification |
340
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Ed. I ; Cet. I
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available