Record Detail
Advanced SearchTeks Book
Undang-UNdang Pemajuan Kebudayaan ;UU RI No. 5 Tahun 2017
Indonesia memiliki warisan kebudayaan yang sangat beragam, baik kebudayaan tak benda (intangible) maupun kebudayaan berupa benda (tangible). Warisan budaya tersebut sepatutnya dikelola supaya dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan tujuan nasional.
Untuk itu, dibuatlah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam undang-undang tersebut terdapat 10 unsur objek kebudayaan yang menjadi fokus perhatian diantaranya:
Tradisi lisan, pesan yang disampaikan secara turun temurun dari generasi ke generasi melalui lisan/mulut ke mulut (mouth to mouth),
Manuskrip,
Adat Istiadat,
Ritus,
Pengetahuan Tradisional (Indigenous Knowledge atau Local knowledge).
Seni,
Bahasa,
Permainan Rakyat/Permainan Tradisional, dan
Olahraga Tradisional.
Disahkannya undang-undang pemajuan kebudayaan ini sebagai bukti adanya pengakuan serta menghargai keberagaman budaya Indonesia. Masyarakat lokal diharapkan dapat terlibat dalam proses pemajuan kebudayaan serta menjadi penggerak kebudayaan setempat.
Landasan:
Semua produk dan praktik budaya merupakan hasil pencampuran dan pertemuan masyarakat dari budaya lain.
Kebudayaan akan terus berkembang dan berubah seiring zaman sehingga melestarikan saja tidak cukup.
Satu unsur kebudayaan bisa mengandung lebih dari satu nilai atau makna.
Memajukan kebudayaan berarti memajukan setiap unsur dalam ekosistem kebudayaan.
Memajukan kebudayaan berarti turut memajukan berbagai ekosistem lain di luar kebudayaan.
Availability
LIB00020870 | 344.09/Und - | Main Library Hukum | Available - Indonesia |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
344.09/Und -
|
Publisher | Sinar Grafika : JAKARTA., 2017 |
Collation |
viii ; 269 Hal. ; 11X21cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-007-746-1
|
Classification |
344.09
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Cet. I
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available